Gabung dan dapatkan Fasilitas menarik disini.

Jumat, 07 Mei 2010

Lima Pilar dalam Pengelolaan SDA menurut UU. nomor 7 tahun 2004

3 Pilar utama dan 2 pilar tambahan dalam Pengelolaan SDA menurut UU. nomor 7 tahun 2004.
  •  3 Pilar Utama
1. Konservasi
Yaitu : Upaya pemeliharaan keberadaan SDA agar senantiasa tersedia dalam kualitas dan kwantitas yang memadai untuk kebutuhan makhluk hidup, baik waktu sekarang maupun yang akan datang.
2. Pendayagunaan SDA
Yaitu : Upaya mengembangkan, penggunaan, pengusahaan SDA secara optimal agar berguna dan berdayaguna. Dilakukan melalui kegiatan penatagunaan, penyediaan dan pengembangan SDA, dimaksudkan untuk pemanfaatan SDA secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan Masyarakat secara adil.
3. Pengendalian Daya Rusak Air.
Yaitu : Upaya mencegah, memulihkan dan menaggulangi kerusakan yang disebabkan oleh kerusakan air. Pengendalian daya rusak air merupakan upaya kembali ke pilar 1 (konservasi).
  • Pilar Tambahan.
1. Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Yaitu : Segala kegiatan pemerintah dlam pengelolaan SDA diketahui masyarakat dan Publik agar jalas dan ternsparan.

2. Peran Serta MAsyarakat.
Yaitu : Masyarakat harus berperan aktif dalam program-program pemerintah akan pengelolaan SDA dan menjaga kualitas dan kwantitas sarana dan Prasarana SDA.
 (Berdasarkan Mata Kuliah PSDA-2, oleh : Bapak Gindo Hasibuan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar